Dewan Legislatif Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan dari mahasiswa Jurusan dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. DLM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Yudikatif
1. Menentukan Visi dan Misi DLM
2. Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi Politeknik Negeri Jakarta
3. Membuat Program Kerja DLM
4. Melaksanakan Pemilihan Umun (Pemilu) untuk memilih Anggota DLM, Ketua BEM dan Ketua HIMA
5. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
6. Membuat dan menetapkan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
7. Mensyahkan pembentukan, pembekuan, dan pembubaran UKM
8. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
Senin, 07 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar